Akselerasi Reformasi Birokrasi: Sekprov Sulteng Dorong Optimalisasi SRIKANDI dan Penataan Arsip Daerah
Palu– Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Novalina, MM., memimpin rapat koordinasi evaluasi Indeks Kearsipan Daerah, yang saat ini masih didominasi nilai C dan D. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusaka) Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos., M.Si., Kepala Bidang Pengolahan dan Pemanfaatan Arsip (PPA), Jely Rompas, S.Sos., M.Adm.KP., beserta pejabat fungsional arsiparis. Suasana rapat pun semakin hangat dengan kehadiran Dr. Intje Yusuf S., S.Sos., MPWP., yang turut membagikan pengalamannya selama bertugas di Dispusaka. Kamis (02/07/2026).
Rapat ini digelar sebagai respon atas tata kelola kearsipan yang berdampak langsung pada Indeks Reformasi Birokrasi Pemprov Sulteng. Dr. Novalina menegaskan bahwa arsip bukan sekadar urusan administratif biasa, melainkan alat bukti hukum yang bersifat vital ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. "Menata arsip itu penting supaya kita semua aman di hari kemudian. Jangan sampai kita abai," tegas Sekprov.
Sebagai langkah nyata menghadapi penilaian Indeks Kearsipan Tahun 2026, Sekprov menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib mengaktifkan aplikasi SRIKANDI secara internal dan tidak lagi menggunakan dokumen fisik. Mulai hari ini, seluruh PNS hingga tingkat pelaksana diwajibkan membuat akun dan mengunduh aplikasi SRIKANDI mobile agar proses disposisi serta verifikasi surat dapat berjalan cepat tanpa sekat ruang dan waktu. Selain itu, OPD diperintahkan segera mengajukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) ke Diskominfo.
Merespons arahan tersebut, Kepala Dispusaka, Siti Rachmi Amir Singi, melaporkan bahwa saat ini sudah ada 15 OPD yang aktif berkoordinasi untuk membenahi record center mereka. Guna memaksimalkan persiapan, Dispusaka menggelar program magang kearsipan yang dibagi dalam 10 hari kerja melalui tiga tahap (pemberian materi, praktik di Dispusaka, dan praktik langsung di OPD) yang dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 6 Juli s.d 6 Agustus 2026.
Kabid PPA, Jely Rompas, juga menyoroti kendala sistem koordinasi digital yang belum sepenuhnya berjenjang di tingkat internal, komitmen bersama ini diharapkan mampu menjadi titik balik bagi perbaikan tata kelola kearsipan digital yang aman, transparan, dan akuntabel di Sulawesi Tengah.
Sumber: PPID Pelaksana Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah.