Bimtek PPID 2025 – Penguatan Keterbukaan Informasi Publik melalui Sinergi dan Regulasi

Share on:
Berita Kegiatan

Bimtek PPID 2025 – Penguatan Keterbukaan Informasi Publik melalui Sinergi dan Regulasi

Image

Palu - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel dengan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2025. Kegiatan ini bukan sekedar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas SDM dalam mengelola informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan regulasi pendukung lainnya. Jum'at, (20/06/2025).

Bimtek kali ini menghadirkan Dr. Intje Yusuf, S.Sos., MPWP, Pranata Humas Muda dari Diskominfo Prov Sulawesi Tengah, sebagai narasumber. Kehadiran beliau memberikan perspektif mendalam tentang integrasi pengelolaan informasi publik dengan prinsip good governance. Acara dibuka secara resmi oleh Ibu Keong Makalalag, S.Sos., Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sekaligus Ketua PPID Pelaksana, yang menegaskan peran sentral PPID dalam penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi—khususnya di bidang kearsipan dan perpustakaan.

Dasar Hukum yang Kuat, Kegiatan ini berlandaskan regulasi yang komprehensif, antara lain:

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

3. PP No. 61 Tahun 2010 sebagai turunan UU KIP.

4. Permenkominfo No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Kominfo.

5. Pergub Sulteng No. 12 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi dan Dokumentasi Pemda.

 

Regulasi ini menjadi pijakan bagi PPID untuk menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Tiga Pilar Utama Bimtek PPID 2025

  1. Peningkatan Kapasitas SDM: Pelatihan teknis pengelolaan informasi dan dokumentasi untuk memastikan konsistensi pelayanan.
  2. Good Governance: PPID sebagai ujung tombak keterbukaan informasi publik dalam mendorong partisipasi masyarakat.
  3. Aplikasi Praktis: Integrasi ilmu yang diperoleh ke dalam tugas harian, termasuk pengarsipan dan pelayanan perpustakaan.

Sebagaimana ditekankan oleh Ibu Sekretaris, Keong Makalalag, S.Sos., "Integritas sebagai Legacy" yang dimana Bimtek ini bertujuan sebagai bentuk ikhtiar kolektif untuk meninggalkan warasan integritas bagi generasi mendatang. Dalam bulan yang penuh berkah ini, semangat kolaborasi dan komitmen terhadap pelayanan publik yang prima harus terus dijaga.

Bimtek PPID 2025 adalah bukti bahwa Sulawesi Tengah serius dalam menerjemahkan regulasi menjadi aksi nyata. Dengan dukungan narasumber kompeten, payung hukum yang jelas, dan sinergi antar-pemangku kepentingan, kegiatan ini diharapkan menjadi katalisator terwujudnya Sulawesi Tengah Berani Berintegritas.

. . .