Palu – Pelaksana Tugas (Plt.) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah, Muh. Idham Khalid, S.Sos., M.A.P., menghadiri Rapat Paripurna Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Rapat ini dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H.M. Arus Abdul Karim, dan bersifat terbuka untuk umum.
Sidang ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Sekretaris Dewan yang menyatakan bahwa kuorum telah tercapai, sesuai dengan Pasal 196 Ayat (1) Huruf b Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Rapat Paripurna ini merupakan sidang kedua tahun pertama pada rapat ke-6, dengan agenda pembahasan dan penetapan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD.
Tujuh Raperda yang dibahas meliputi:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pertanian Organik.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Pembahasan Raperda dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 13 Ayat (3) Huruf b Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD. Proses pembahasan terdiri dari dua tahap:
- Pembicaraan Tingkat I: Meliputi penjelasan pimpinan komisi, pendapat Gubernur, tanggapan fraksi, dan pembahasan bersama Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
- Pembicaraan Tingkat II: Pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna, termasuk penyampaian laporan hasil pembahasan dan pendapat akhir Gubernur.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Novalina, MM., membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Tengah yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam membahas Raperda ini. Gubernur menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.
Dalam pendapatnya, Gubernur menyoroti pentingnya beberapa Raperda, seperti:
- Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015: Menekankan pentingnya sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
- Kemudahan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil: Menyatakan bahwa koperasi dan usaha kecil merupakan pilar ekonomi kerakyatan yang perlu didukung melalui kebijakan yang berpihak pada rakyat.
- Sistem Pertanian Organik: Menyebutkan bahwa pertanian organik merupakan solusi untuk keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan.
- Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah: Menegaskan pentingnya melestarikan budaya lokal melalui arsitektur yang mencerminkan kekhasan daerah.
Rapat Paripurna Bapemperda kemudian diskors oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H.M. Arus Abdul Karim. Rapat selanjutnya akan dilaksanakan setelah adanya undangan tertulis.