Palu — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusaka) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Klarifikasi Audit Sistem Kearsipan Eksternal (ASKE) Pemerintah Provinsi tahun 2026 secara daring. Langkah strategis ini diambil guna mengukur sejauh mana kesiapan dan kelengkapan tata kelola dokumen daerah sebelum menghadapi audit menyeluruh. Jum'at (03/07/2026).
Rapat penting ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah, Ibu Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos., M.Si. Beliau didampingi oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemanfaatan Arsip (PPA), Ibu Jely Rompas, S.Sos., M.Adm.KP., serta diikuti oleh jajaran Pejabat Fungsional Arsiparis, PPPK, dan staf terkait.
Untuk mematangkan persiapan, dinas menghadirkan tiga narasumber berkompeten, yaitu Ibu Nadya (Arsiparis Madya dari ANRI), Bapak Afif, dan Bapak Djali. Dalam sesi evaluasi, para narasumber membedah secara mendalam indikator penilaian instrumen ASKE. Mereka juga memeriksa kesiapan dokumen Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Provinsi Sulawesi Tengah.
Melalui diskusi interaktif dan koreksi konstruktif, rapat ini berhasil mengidentifikasi celah kelengkapan administrasi yang harus segera dipenuhi. Sinergi ini diharapkan dapat memacu Dinas Perpustakaan Sulteng untuk menyajikan tata kelola arsip yang akuntabel, transparan, dan sesuai standar nasional.
Sumber: PPID Pelaksana Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah.