Finalisasi Kajian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Inisiatif DPRD Tahun 2027
Palu– Rapat Finalisasi Kajian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulawesi Tengah Inisiatif DPRD Tahun 2027 digelar di Sutan Raja Hotel & Convention Palu.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah (Dispusaka) yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca (P3KM), Munashir, S.E., M.M., hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Senin (8/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pembahasan yang bertujuan untuk menyaring dan menentukan skala prioritas terhadap usulan regulasi. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa usulan regulasi yang dipilih merupakan instrumen yang paling dibutuhkan oleh masyarakat, serta sejalan dengan arah pembangunan daerah dan kebijakan nasional.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan bagian krusial dari proses penyusunan Raperda inisiatif DPRD yang dijadwalkan untuk dibahas lebih lanjut pada tahun 2027. Menurutnya, penyusunan Raperda harus berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat serta mendukung pelaksanaan program pembangunan yang selaras dengan visi dan misi pemerintah, termasuk implementasi Asta Cita sebagai arah kebijakan pembangunan nasional.
Adapun sejumlah Raperda inisiatif yang menjadi bahan pembahasan dalam rapat tersebut meliputi Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat, Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Sri Indraningsih Lalusu menegaskan bahwa setiap usulan Raperda akan melalui proses kajian yang komprehensif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tengah.
Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, direncanakan akan disatukan (diintegrasikan) dengan urusan kearsipan guna menyesuaikan dengan kewenangan daerah di tingkat provinsi. Ketua Bapemperda mengklarifikasi bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bukannya tidak menjadi prioritas, melainkan untuk kondisi saat ini belum masuk dalam skala prioritas mendesak yang harus didahulukan. Kendati demikian, regulasi tersebut dipastikan tetap akan dibahas pada periode berikutnya.
Melalui agenda finalisasi ini, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berharap proses pembentukan peraturan daerah ke depan dapat berjalan semakin berkualitas, responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat, serta mampu menjadi instrumen strategis dalam mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Tengah.
Sumber : PPID Pelaksana Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah.