Keterbukaan Informasi: Langkah Maju Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulawesi Tengah

Share on:
Berita Kegiatan

Keterbukaan Informasi: Langkah Maju Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulawesi Tengah

Image

Palu - Partisipasi aktif Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusaka) Provinsi Sulawesi Tengah dalam Desk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi. Dalam era di mana akses informasi menjadi hak fundamental masyarakat, keterlibatan Dispusaka dalam kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) ini menunjukkan komitmen kuat untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Selasa (02/09/2025).

Kegiatan ini bukan hanya bentuk formalitas semata, melainkan wujud nyata implementasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bagi Dispusaka, peran ini sangat relevan. Sebagai lembaga yang mengelola arsip dan literasi, Dispusaka adalah garda terdepan dalam menjaga memori kolektif dan menyediakan akses pengetahuan. Dengan memperkuat layanan PPID, Dispusaka memastikan bahwa informasi yang mereka miliki—mulai dari data kearsipan hingga program-program perpustakaan—dapat diakses dengan mudah dan transparan oleh masyarakat.
Diskusi mendalam mengenai sistem pengaduan terintegrasi SP4N-LAPOR dan pengisian kuesioner keterbukaan informasi publik menjadi poin krusial dalam desk ini. Hal ini membuktikan bahwa transparansi tidak hanya sebatas wacana, melainkan harus diukur dan dievaluasi secara berkala. Kesiapan Dispusaka dalam meningkatkan layanan informasi publik juga mencerminkan pemahaman bahwa partisipasi publik adalah kunci. Dengan memberikan saluran resmi bagi masyarakat untuk melapor dan berpartisipasi, Dispusaka tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga membangun kepercayaan dan hubungan yang lebih erat dengan publik.

Langkah ini menunjukkan bahwa setiap instansi, termasuk Dispusaka, memiliki peran vital dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.
 Keterbukaan informasi akan mendorong partisipasi publik, mengikis potensi korupsi, dan pada akhirnya, mempercepat pembangunan di Sulawesi Tengah. Diharapkan, komitmen ini akan terus diperkuat dan menjadi inspirasi bagi instansi lainnya.

Sumber : PPID Pelaksana Dispusaka Prov. Sulteng

. . .