Palu,-Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah, Muh. Idham Khalid, S.Sos., M.A.P., menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah T.A. 2024. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim, didampingi Wakil Ketua I Aristan, S.Pt., Wakil Ketua II Syarifudin, S.H., dan Wakil Ketua III H. Ambo Dalle. Rabu, 11 Juni 2025.
Rapat Paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024 menjadi momentum penting untuk mengevaluasi akuntabilitas pengelolaan APBD. Keberhasilan Pemprov Sulteng meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kali patut diapresiasi, tetapi rekomendasi BPK tentang kelemahan penganggaran, pemungutan pajak, dan pengelolaan dana CSR harus menjadi perhatian serius.
WTP sebagai Bukti Kolaborasi, Bukan Finalitas
Opini WTP membuktikan komitmen eksekutif-legislatif dalam transparansi keuangan, namun Gubernur Anwar Hafid secara tepat mengingatkan bahwa capaian ini bukan akhir perjalanan. Temuan BPK seperti potensi kebocoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan ketidaksesuaian belanja modal menunjukkan celah dalam pengendalian internal. Jika tidak ditindaklanjuti, celah ini berpotensi merusak reputasi keuangan daerah dan menghambat pembangunan.
Rekomendasi BPK atas Peta Jalan Perbaikan
Auditor Utama BPK Laode Nusriadi menekankan kewajiban menuntaskan rekomendasi dalam 60 hari. Poin kritisnya adalah:
Gubernur menyoroti rendahnya kontribusi sektor industri, seperti pelaporan bahan bakar oleh Kawasan Industri BTIIG yang ternyata 42 juta liter—jauh di atas data sebelumnya. Ini menunjukkan potensi PAD yang terlewat. Legislatif perlu turun tangan melalui fungsi pengawasan, termasuk memastikan akses ke kawasan industri untuk verifikasi data.
Efisiensi Belanja yakni Kelebihan pembayaran dalam 21 paket pekerjaan modal harus dievaluasi ulang. Perlu sistem pengadaan yang lebih ketat untuk mencegah pemborosan.
Tata Kelola CSR delineasi pengelolaan dana CSR PT. BPD Sulteng yang belum terkelola dengan baik memerlukan skema yang transparan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Ketua DPRD Mohammad Arus Abdul Karim dan jajarannya harus bergerak proaktif. Kunjungan door to door ke kawasan industri, seperti usulan gubernur, bisa menjadi solusi konkret untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha. Selain itu, DPRD perlu memantau implementasi rekomendasi BPK secara berkala, bukan hanya menunggu laporan administratif.
Tantangan ke Depan: Kompleksitas dan Inovasi
Instruksi Presiden No. 1/2025 tentang penyesuaian transfer ke daerah menuntut efisiensi ekstra. Pemprov Sulteng harus memastikan setiap rupiah APBD berdampak maksimal, terutama dengan mengakselerasi proyek strategis seperti peningkatan Bandara Sis Al-Jufri menjadi hub internasional—sekaligus menarik investasi dan meningkatkan PAD dari sektor pariwisata dan logistik.
WTP sebagai Kultur, Bukan hanya Predikat
Opini WTP harus menjadi kultur kerja, bukan sekadar target laporan. Kolaborasi eksekutif, legislatif, BPK, dan sektor privat adalah kunci. Pemprov Sulteng telah membuktikan konsistensinya; kini saatnya membuktikan kemampuan memperbaiki celah dengan langkah terukur dan waktu yang terbatas. Masyarakat menanti bukti bahwa APBD benar-benar bekerja untuk kesejahteraan mereka.