Kolaborasi Strategis: Akses Data Kependudukan untuk Kemajuan Literasi Sulawesi Tengah

Share on:
Berita Kegiatan

Kolaborasi Strategis: Akses Data Kependudukan untuk Kemajuan Literasi Sulawesi Tengah

Image

Palu, - Menjadi tonggak penting bagi tata kelola pemerintahan di Provinsi Sulawesi Tengah. Bertempat di kantor yang menjadi saksi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulawesi Tengah dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusarda) Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS). PKS ini memfokuskan pada pemanfaatan data kependudukan guna mendukung hak akses kependudukan, sebuah langkah yang patut diapresiasi karena menyentuh langsung aspek pelayanan publik dan pembangunan kualitas sumber daya manusia. Kamis (4/11/2025).

Acara penandatanganan ini dihadiri langsung oleh para pimpinan instansi, yaitu Bapak Plt. Kadispusarda, Muh. Idham Khalid, S.Sos., M.A.P., dan Kadis Dukcapil Provinsi Sulawesi Tengah, Bpk Andi Hajidin, S. E., M.Si. Kehadiran kedua pimpinan menunjukkan komitmen kuat dari kedua belah pihak untuk bersinergi melampaui batas administrasi sectoral. 

Pada dasarnya, PKS ini adalah wujud nyata dari semangat kolaborasi yang telah didorong oleh pemerintah pusat. Data kependudukan yang akurat dan terbarukan yang dimiliki Dukcapil adalah kunci vital untuk berbagai sektor. Dalam konteks ini, Dispusarda akan dapat memanfaatkan data tersebut untuk berbagai keperluan.

Nilai vital atas pemanfaatan data keendudukan yang dilakukan Dispusarda yakni Validasi Data Pemustaka dan Keanggotaan: Dengan akses ke data kependudukan, proses pendaftaran anggota perpustakaan menjadi lebih cepat, akurat, dan terverifikasi. Hal ini akan meminimalisir kesalahan data dan memudahkan layanan.

Perumusan Kebijakan Literasi Tepat Sasaran: Dispusarda dapat memetakan kebutuhan literasi berdasarkan sebaran demografi penduduk. Misalnya, mengetahui kelompok usia, profesi, atau wilayah yang paling membutuhkan akses buku atau program kearsipan tertentu.
Memperkuat Layanan Publik Inklusif: Pemanfaatan data akan membantu Dispusarda merancang program yang benar-benar relevan dengan kondisi masyarakat, memastikan hak akses kependudukan untuk layanan publik terpenuhi, termasuk hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan ilmu pengetahuan. 

Kita sering melihat instansi pemerintah bekerja dalam partisi atau sekat masing-masing. Namun, PKS antara Dukcapil dan Dispusarda Sulawesi Tengah ini membuktikan bahwa sinergi adalah solusi untuk efisiensi dan peningkatan kualitas pelayanan. Bapak Muh. Idham Khalid, selaku Plt. Kadispusarda, dan Bapak Andi Hajidin, selaku Kadis Dukcapil, telah mengambil inisiatif strategis yang tidak hanya memperlancar kerja internal, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Dukcapil menjadi garda depan penyedia data autentik, sementara Dispusarda menjadi pionir dalam pemanfaatan data tersebut untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui peningkatan literasi dan kearsipan. 

Meskipun penandatanganan PKS ini patut dirayakan, pekerjaan nyata baru saja dimulai. Tantangan yang menanti adalah:

  1. Keamanan Data: Memastikan data kependudukan yang sangat sensitif dikelola dengan standar keamanan tertinggi dan hanya digunakan sesuai peruntukan yang disepakati.
  2. Implementasi Teknis: Transisi dan integrasi sistem digital antara kedua dinas memerlukan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia yang memadai.
  3. Sosialisasi: Publik perlu mengetahui bahwa data kependudukan mereka dimanfaatkan untuk kebaikan bersama, dalam rangka meningkatkan layanan publik dan literasi daerah.

Keberhasilan PKS ini akan menjadi model bagi kerja sama inter-sektoral di Instansi Pemerintahan Sulawesi Tengah lainnya. Langkah kolaboratif ini adalah angin segar yang menunjukkan bahwa birokrasi dapat bekerja lebih cerdas, lebih terintegrasi, dan lebih berorientasi pada kepentingan dan kemajuan masyarakat.
Sumber : PPID Pelaksana Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah

. . .