Membalikkan Predikat, Menyelamatkan Memori Daerah: Catatan Pembukaan Diklat Pengelolaan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026
Palu – Kondisi tata kelola kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tengah menghadapi tantangan besar. Berdasarkan evaluasi internal terbaru, mayoritas Indeks Kearsipan Daerah di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih memprihatinkan, didominasi oleh predikat C (12 OPD) dan predikat D (29 OPD). Angka ini mencerminkan sebagian besar instansi belum memenuhi standar nasional akibat lemahnya pembuatan daftar arsip, minimnya digitalisasi via aplikasi SRIKANDI, hingga terbatasnya kompetensi SDM. Senin (06/07/2026).
Menyikapi urgensi tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusaka) Provinsi Sulawesi Tengah resmi menggelar Diklat Pengelolaan Kearsipan Tahun 2026. Kegiatan ini dibuka secara daring oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah, Ibu Dr. Novalina, MM., langsung dari ruang kerja beliau. Berlangsung selama satu bulan penuh hingga 6 Agustus 2026, diklat ini menerapkan metode hybrid (daring dan luring) di Kantor Dispusaka Sulteng. Program ini berkolaborasi erat dengan BPSDM Provinsi dalam rangka peningkatan kapasitas ASN serta integrasi penilaian melalui Learning Management System (LMS). Pada hari pertama, tim penilai yang dihadiri oleh Ibu Tasnima, S.E., langsung menguji kesiapan awal peserta melalui pre-test secara online.
Lima Pilar Kearsipan dan Urgensi Kompetensi
Dalam sambutannya, Ibu Sekprov Dr. Novalina, MM., menekankan lima fungsi krusial arsip yang wajib dipahami oleh seluruh aparatur:
1. Perekam Memori Kolektif: Arsip menyimpan rekam jejak aktivitas masa lampau daerah.
2. Bukti Autentik Penyelenggaraan Pemerintahan: Mengikis stigma keliru masyarakat bahwa arsip sekadar tumpukan kertas tak berguna.
3. Sumber Informasi Berkelanjutan: Menjadi senjata birokrasi dalam menjaga kesinambungan informasi di tengah suksesi kepemimpinan.
4. Dasar Pengambilan Keputusan: Ketiadaan data masa lalu dapat memicu salah analisis dan salah keputusan.
5. Dokumen Pertanggungjawaban Hukum: Benteng legalitas utama saat institusi berhadapan dengan masalah hukum.
"Saya sering terkendala menyelesaikan masalah hanya karena persoalan arsip. Ketika dokumen terdahulu bisa 'bercerita', kita akan lebih mudah menganalisis masalah hingga melahirkan keputusan yang solutif," tegas Ibu Sekprov. Alasan kuat inilah yang membuat beliau mendesak percepatan diklat demi menggembleng kapasitas 80 tenaga arsiparis PPPK baru di lingkup pemprov.
Skema Intensif Menuju Target Nilai "A"
Sebelumnya, Ketua Panitia sekaligus Kepala Bidang Pengolahan dan Pemanfaatan Arsip, Ibu Jely Rompas, S.Sos., M.Adm.KP., menyampaikan laporan pertanggungjawaban terkait teknis pelaksanaan. Diklat intensif ini diikuti oleh perwakilan dari 16 OPD yang dibagi ke dalam 4 angkatan. Menggunakan skema kompetensi 2 hari pendalaman materi dan 3 hari praktik langsung, para peserta digembleng oleh tim arsiparis senior, pendamping teknis Dispusaka, serta praktisi kearsipan profesional. Setelah masa kediklatan, seluruh peserta akan dikembalikan ke instansi masing-masing untuk langsung mengaplikasikan ilmu yang didapat.
Melalui sinergi terstruktur ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah optimis mampu menciptakan ekosistem birokrasi yang tertib arsip. Targetnya jelas: membalikkan keadaan pada penilaian pengawasan berikutnya, mendongkrak indeks kearsipan daerah, dan bergerak serentak menuju predikat B, BB, hingga A.
Sumber: PPID Pelaksana Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah.