Memperkuat Fondasi Literasi Sulawesi Tengah: Kepala Dispusarda Ajak Sinergi Sukseskan Kajian IPLM dan TKM 2025
Palu, – Dalam langkah strategis menuju penguatan sumber daya manusia sejalan dengan Visi Gubernur Sulawesi Tengah “BERANI CERDAS,” Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusarda) Provinsi Sulawesi Tengah, Muh. Idham Khalid, S.Sos., M.A.P., secara resmi membuka kegiatan pendampingan pengisian instrumen Kajian Perpustakaan Indonesia Tahun 2025 secara daring pada Senin, 13 Oktober 2025. Kegiatan ini berfokus pada pengisian instrumen Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) dan Tingkat Kegemaran Membaca (TKM) bagi seluruh perpustakaan sekolah SMA, SMK, dan SLB di 13 kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah.(13/10).
Acara pembukaan yang didahului dengan sambutan dari Bapak Muh. Idham Khalid menekankan bahwa kajian ini bukan hanya sekadar pengumpulan data, tetapi juga menjadi dasar kebijakan pembangunan perpustakaan yang akan menjadi pijakan bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Hasil kajian ini juga akan berfungsi sebagai alat untuk mengevaluasi kemajuan pembangunan perpustakaan, yang merupakan bagian dari upaya peningkatan literasi masyarakat di Sulawesi Tengah dan Indonesia pada umumnya.
Kepala Dispusarda Provinsi Sulawesi Tengah, yang tercatat sebagai Plt. hingga Mei dan Juli 2025, menegaskan bahwa gerakan literasi harus dimulai dari sekolah sebagai ruang pembelajaran dan pembiasaan membaca bagi generasi penerus. Kegiatan pengisian instrumen IPLM dan TKM tahun 2025 ini akan berlangsung mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 November 2025, mencakup kurang lebih 713 sekolah di Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, beliau berharap agar seluruh pengelola perpustakaan sekolah berperan aktif dalam mengisi instrumen yang disediakan dengan benar dan lengkap. Beberapa hal krusial yang perlu dipersiapkan oleh sekolah mencakup:
1. Surat Keputusan (SK) Pengelola Perpustakaan.
2. Alokasi anggaran bahan bacaan siswa (buku pengayaan dan buku pelajaran).
3. Status akreditasi kelembagaan perpustakaan sekolah.
Semua komponen tersebut merupakan bagian penting dalam penilaian pembangunan literasi dan mutu layanan perpustakaan di lingkungan sekolah.
Bapak Muh. Idham Khalid juga mengingatkan bahwa pembiayaan pengembangan perpustakaan sekolah dapat difasilitasi melalui dana BOS Sekolah, sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP Reguler.
Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mewajibkan setiap satuan pendidikan untuk mengalokasikan sekurang-kurangnya 5% dari dana operasionalnya untuk pengembangan perpustakaan. Ketentuan ini disebut sebagai wujud komitmen bersama untuk menjadikan perpustakaan sebagai "jantung pendidikan"—tempat tumbuhnya budaya baca, berpikir kritis, dan kreativitas siswa.
Kegiatan pendampingan pengisian instrumen, yang diselenggarakan secara Zoom Meeting pada Senin, 13 Oktober 2025, pukul 09.00 WITA, merupakan tindak lanjut dari surat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 000.4/1194/Dispusaka tanggal 07 Oktober 2025, yang merujuk pada Surat Perpusnas RI Nomor: Β.5016/4.4/ΑΡΒ.00.02/VII.2025 tanggal 11 Juli 2025.
Mengakhiri sambutannya, Bapak Muh. Idham Khalid mengajak seluruh pihak: pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat untuk bersinergi dalam membangun budaya literasi di Sulawesi Tengah. Beliau berharap momentum Kajian Perpustakaan Indonesia Tahun 2025 ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat fondasi pendidikan dan literasi daerah demi terwujudnya Sulawesi Tengah yang "BERANI CERDAS dan NAMBASO!".
Sumber: PPID Pelaksana Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah.