Rapat Kerja terkait kajian Ranperda inisiatif DPRD bersama Tenaga Ahli Komisi dan Tenaga Ahli Bapemperda

Share on:
Berita Kegiatan

Rapat Kerja terkait kajian Ranperda inisiatif DPRD bersama Tenaga Ahli Komisi dan Tenaga Ahli Bapemperda

Image

Palu, - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan melaksanakan Rapat Kerja terkait Kajian Ranperda Inisiatif DPRD bersama Tenaga Ahli Komisi dan Tenaga Ahli Bapemperda, Selasa (21/04/2026).

Mewakili Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah, Bapak Munashir, S.E., M.M., menghadiri kegiatan rapat kerja tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap proses penyusunan regulasi daerah yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam rapat kerja ini, salah satu poin utama yang dibahas adalah jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dikaji dan diusulkan untuk ditetapkan sebagai skala prioritas oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2026. Penentuan skala prioritas ini menjadi langkah strategis dalam memastikan efektivitas pembahasan Ranperda sesuai dengan urgensi dan kebutuhan pembangunan daerah.

Secara khusus, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi bagian pembahasan Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam forum tersebut, turut dibahas sejauh mana urgensi dan kesiapan substansi Ranperda dimaksud untuk dapat dimasukkan dalam daftar prioritas pembahasan pada tahun 2026.

Dalam pembahasan tersebut, Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca (P3KM) menekankan pentingnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan untuk dijadikan sebagai skala prioritas. Hal ini didasarkan pada kondisi riil di lapangan, di mana jumlah perpustakaan sekolah yang terakreditasi masih tergolong sangat rendah.

Selain itu, disampaikan pula bahwa dalam petunjuk teknis penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), telah diatur bahwa minimal 10 persen dari dana BOS dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan. Namun, tanpa adanya regulasi daerah yang kuat dan mengikat, implementasi kebijakan tersebut dinilai belum berjalan secara optimal.

Oleh karena itu, keberadaan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang memperkuat pengelolaan dan pengembangan perpustakaan, khususnya di lingkungan sekolah. Dengan demikian, upaya peningkatan kualitas layanan perpustakaan serta penguatan budaya literasi masyarakat dapat terlaksana secara lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan.

Melalui rapat kerja ini diharapkan Ranperda yang diusulkan, termasuk Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, dapat memperoleh penilaian yang komprehensif sehingga layak ditetapkan sebagai prioritas pembahasan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2026.

Sumber : PPID Pelaksana Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah

. . .