Rapat Pendampingan Penginputan RUP dan Pemanfaatan Sistem Pengadaan Barang Jasa di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prop Sulteng

Palu-Sulawesi Tengah. Sekdispusaka, Ibu Keong Makalalag,S.Sos memimpin rapat yang melibatkan beberapa pejabat yakni Kepala Sub. Bag. Program/Penanggungjawab PD Bpk. Muhammad David, S.Sos, Kasubag. Keuangan dan Aset, Ibu Rahmawati, S.Sos.,M.A.P., Selaku Ketua Tim, Bpk Agus Salim,S.E.dan beberapa operator dari tiap-tiap bidang lingkup DISPUSAKA Prov. Sulteng. Bertempat di Ruang Rapat Dispusaka, telah dilaksanakan pendampingan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan pemanfaatan Sistem Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) untuk kegiatan pengadaan barang/jasa pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta memanfaatkan sistem yang tersedia secara efektif dan efisien. Rabu, (12/02/2025).
Landasan Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Proses pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain: Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia; dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penjelasan Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik Sebagai Aspek Indikator 'Antara' dalam Indeks Reformasi Birokrasi, serta Peraturan Lembaga Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Temuan dalam Pendampingan Pengadaan Barang/Jasa
Setelah dilakukan pendampingan, beberapa hal menjadi perhatian. Pertama, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah melakukan penarikan/generate SIPD, pendelegasian kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan telah sampai pada tahapan identifikasi penyedia dan swakelola. Kedua, untuk paket belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan makan minum telah dikonsolidasikan dari awal perencanaan dan diinput dalam satu sekretariat pada aplikasi SIPD. Ketiga, identifikasi paket-paket yang dikecualikan juga telah dilakukan.
Rekomendasi Tindak Lanjut
Beberapa rekomendasi diberikan sebagai tindak lanjut dari pendampingan yang telah dilakukan. Pertama, dalam proses identifikasi, perlu diperhatikan cara pengadaan melalui penyedia atau swakelola, serta cara belanja dengan menggunakan kode akun dan metode belanja pengadaan barang/jasa. Kedua, untuk paket yang dikonsolidasikan, pertanggungjawabannya harus sesuai dengan belanja per objek akun agar lebih efisien dalam hal kontrak dan belanja berulang-ulang. Ketiga, paket yang dikecualikan meliputi Bahan Bakar Minyak (BBM), listrik, telepon, materai, iuran BPJS, dan pajak.
Dalam arahannya, Ibu Sekdispusaka memberikan perhatian khusus pada tenggat waktu penginputan data, yaitu tanggal 31 Maret 2025. Beliau berharap seluruh proses dapat diselesaikan sebelum tanggal tersebut dan mengingatkan kembali pentingnya mengikuti standar prosedur yang telah ditetapkan. “Data yang diinput harus sesuai dengan standar prosedur yang telah ditetapkan dan penginputannya harus diselesaikan sebelum tanggal 31 Maret 2025”. Ujar beliau.
Oleh karenanya pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Presiden dan peraturan LKPP. Pendampingan yang dilakukan menunjukkan bahwa OPD telah menyelesaikan tahapan generate SIPD, pendelegasian ke PPK, identifikasi penyedia dan swakelola, serta konsolidasi belanja ATK dan makan minum. Identifikasi paket yang dikecualikan juga telah dilakukan. Rekomendasi tindak lanjut meliputi: proses identifikasi harus memperhatikan cara pengadaan dan belanja dengan kode akun serta metode yang sesuai; pertanggungjawaban paket konsolidasi harus sesuai objek akun; dan paket yang dikecualikan meliputi BBM, listrik, telepon, materai, iuran BPJS, dan pajak.