Transformasi Digital Kearsipan: SAKEDAP Menjawab Tantangan Zaman

Share on:
Berita Kegiatan

Transformasi Digital Kearsipan: SAKEDAP Menjawab Tantangan Zaman

Image

Palu, -Siang ini, ruang Rapat Sekretariat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah menjadi episentrum sebuah percepatan transformasi digital. Melalui pertemuan daring, di bawah pimpinan langsung Kepala Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi, Pengolahan, dan Konservasi, Ibu Andi Ariani, S.E., M.Si., digelar kegiatan bertajuk “Diseminasi Aplikasi SAKEDAP”. Kegiatan ini merupakan langkah strategis menyambut terobosan Perpustakaan Nasional RI, yang merancang Sistem Akses Elektronik Deposit Aman dan Praktis (SAKEDAP), guna merevolusi tata kelola deposit karya cetak dan karya rekam. Selasa (03/02/2026).

Agenda pertemuan terbagi dalam dua bagian utama. Pertama, laporan perkembangan diseminasi informasi aplikasi SAKEDAP yang disampaikan oleh Ibu Indra Astuti, selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Kedua, presentasi mendalam mengenai aplikasi tersebut oleh Ibu Mujiani, Pustakawan Ahli Utama. Kedua paparan ini memberikan peta jalan dan konteks kebijakan yang kuat, menekankan pentingnya sistem terpadu dalam pelestarian kekayaan intelektual bangsa.

Inti dari diseminasi ini hadir melalui tiga pemateri kunci yang mengupas implementasi teknis. Ibu Vincentia Dyah memaparkan Alur Sederhana Serah Simpan Karya Digital untuk Aplikasi SAKEDAP, menyederhanakan proses yang kerap dianggap rumit. Ibu Nur Hidayati, S.I.Pust., kemudian memperjelas mekanisme integrasi melalui materi Sistem Pendataan Satu Pintu Serah Simpan Karya Rekam, yang menjadi tulang punggung efisiensi. Pemateri ketiga, Rizki Ananda, melengkapi dengan Praktik Pembinaan, menyentuh aspek pendampingan teknis yang vital bagi keberhasilan adopsi aplikasi di lapangan.

Kehadiran aplikasi SAKEDAP adalah sebagai pengganti metode manual ke digital. Ini adalah lompatan filosofis menuju tata kelola arsip dan deposit yang lebih transparan, akuntabel, dan terjamin keamanannya. Sistem satu pintu yang diusung akan memangkas birokrasi, mempersingkat waktu, dan menjamin keterawetan karya-karya sebagai memori kolektif masyarakat Sulawesi Tengah. Dalam konteks otonomi daerah, sistem ini juga memperkuat fungsi perpustakaan dan arsip daerah sebagai pusat deposit yang kredibel.

Oleh karena itu, kegiatan diseminasi ini patut diapresiasi sebagai langkah proaktif dan visioner. Sosialisasi yang masif dan berkelanjutan, diikuti dengan pelatihan intensif bagi seluruh pemangku kepentingan, mutlak diperlukan. Dukungan anggaran dan komitmen politik dari pimpinan daerah juga menjadi penentu sukses. Dengan kolaborasi erat antara jajaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, seluruh kabupaten/kota, serta para penerbit dan produsen karya rekam, implementasi SAKEDAP akan berjalan mulus.

Dengan kata lain, adopsi teknologi SAKEDAP adalah sebuah keniscayaan. Mari kita dukung penuh inisiatif ini, bukan sebagai kewajiban administratif semata, melainkan sebagai ikhtiar bersama melestarikan jejak peradaban Sulawesi Tengah untuk generasi mendatang. Digitalisasi kearsipan adalah warisan kita yang paling abadi

Sumber: PPID Pelaksana Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah.

. . .