Transformasi Tata Kelola: Tim 1 Dispusaka Dorong Standardisasi Kearsipan Nasional

Share on:
Berita Kegiatan

Transformasi Tata Kelola: Tim 1 Dispusaka Dorong Standardisasi Kearsipan Nasional

Image

PALU – Upaya penguatan sistem informasi dan akuntabilitas kinerja melalui manajemen kearsipan yang mumpuni terus digalakkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusaka). Hari ini, Tim 1 Pendampingan dan Pembinaan Kearsipan melaksanakan agenda intensif guna memastikan tata kelola dokumen di lingkungan instansi telah selaras dengan mandat regulasi nasional. Kamis (02/04/2026).

Dipimpin oleh Ibu Dra. Hanna Rondonuwu, MM, tim yang beranggotakan Sri Rahayu, S.E., Pratiwi Abd. Makki, S.E., Sriyanti, S.Pt, Budi Salama, dan Denny Ladjaru ini mengawali kegiatan dengan melakukan peninjauan komprehensif. Fokus utama pada hari pertama adalah memetakan sejauh mana efektivitas penataan arsip yang sedang berjalan serta menguji kepatuhannya terhadap standar operasional yang berlaku.

Berdasarkan hasil observasi lapangan, tim menemukan dinamika yang bervariasi. Meski sebagian besar dokumen telah terorganisir, ditemukan bahwa arsip inaktif kurun waktu 2018 hingga 2022 masih tersimpan di dalam filing kabinet dan lemari penyimpanan umum. Kondisi ini dinilai belum optimal untuk pemeliharaan jangka panjang dan aksesibilitas data yang cepat.

Memasuki hari kedua, pembinaan beralih pada aspek edukasi teknis yang lebih mendalam. Tim 1 memberikan bimbingan langsung mengenai prosedur pemilahan arsip berdasarkan kronologi tahun dan kode klasifikasi. Langkah ini krusial agar seluruh dokumen dapat dialihmediakan ke dalam boks penyimpanan standar yang mampu melindungi fisik arsip dari kerusakan.

Seluruh rangkaian pembinaan ini mengacu secara ketat pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Dengan penerapan standar ini, diharapkan tercipta ketertiban administrasi yang tidak hanya rapi secara fisik, tetapi juga menjamin ketersediaan arsip sebagai memori kolektif dan instrumen pertanggungjawaban pemerintah yang sah.

Sumber: PPID Pelaksana Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah.

. . .