Palu — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Novalina, M.M., memimpin rapat dengar pendapat (RDP) penting bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusaka) Provinsi Sulteng pagi. Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Sekprov ini dihadiri langsung oleh Kepala Dispusaka, Ibu Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos., M.Si., Sekdispusaka, serta jajaran Pejabat, Pejabat fungsional, pustakawan, dan arsiparis. Rapat ini digelar guna membedah hambatan besar dalam digitalisasi arsip dan rendahnya Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) di Sulawesi Tengah. Rabu (17/06/2026).
Dalam dialog tersebut, terungkap bahwa transisi pengelolaan arsip ke sistem digital melalui aplikasi SRIKANDI, SIKN, dan JIKN masih terkendala minimnya fasilitas pendukung. Akibat keterbatasan alat digitalisasi senilai ratusan juta rupiah, pelestarian arsip vital seperti sejarah daerah dan SK Gubernur terdahulu kerap menemui jalan buntu. Menanggapi keluhan ini, Sekprov berkomitmen akan mengupayakan pengadaan anggaran secara bertahap demi mendongkrak poin Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) daerah.
Selain infrastruktur, krisis sumber daya manusia juga menjadi sorotan tajam. Saat ini, Sulteng kekurangan pejabat fungsional akibat pensiun, dengan menyisakan 8 arsiparis dan 17 pustakawan. Ironisnya, sebaran penempatan dinilai tidak merata karena masih ada 33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memiliki arsiparis. Guna mengurai benang kusut ini, Sekprov menegaskan akan segera berkoordinasi dengan BKD, Biro Organisasi, dan BPSDM untuk merancang skema redistribusi pegawai.
Di sisi lain, potret buram literasi Sulteng yang terdampar di peringkat 22 dari 38 provinsi menjadi evaluasi mendalam. Rendahnya akreditasi perpustakaan sekolah dipicu oleh miskonsepsi realisasi dana BOS serta absennya Perda Penyelenggaraan Perpustakaan selama dua dekade. Sebagai langkah akselerasi, Pemprov Sulteng meluncurkan rencana jangka pendek berupa pembentukan tim lintas sektor bersama Dinas Pendidikan dan Inspektorat, serta penguatan regulasi daerah. Guna memastikan seluruh program berjalan optimal, Sekprov menutup rapat dengan peringatan keras hingga sanksi PEMECATAN bagi ASN maupun PPPK yang terbukti indisipliner.
Sumber: PPID Pelaksana Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah.